Setelah Irene membahas tentang proses penantiannya di ruang tunggu Samsat Daan Mogot, saya mencoba membahas lebih detil tentang prosedur pembuatan SIM baru.
1. Fotokopi KTP
Jika ingin membawa fotokopi KTP dari rumah bisa saja sebenarnya, tetapi kalau kelupaan anda bisa melakukannya di tempat pembuatan SIM. Satu lembar fotokopi KTP dibandrol Rp 500,-. Untuk keperluan mengurus SIM baru diperlukan 3 buah fotokopi KTP. Jadi…
Biaya: Rp 1.500,-
2. Tes Kesehatan
Serahkan fotokopi KTP selembar, kemudian masuk ke ruang periksa. Yang dilakukan di sini adalah pengujian mata, biasalah dengan melihat huruf-huruf dari jarak sekitar 2 meter dalam ukuran yang besar sampai kecil. Entah kenapa kok saya rasa tahap ini tidak terasa serius sedikitpun, terkesan hanya formalitas, bayangkan saja prosesnya hanya berlangsung 10 detik, hebat kan?? Setelah tahap ini saya disuruh menunggu dipanggil untuk ke tahap berikutnya.
Biaya: Rp 10.000,-
3. Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi
Cukup dengan mengisi formulir pendaftaran asuransi dan membayar sejumlah Rp 15.000,- maka tahap ini langsung selesai. Tahap ini bertujuan untuk mendapatkan asuransi kecelakaan senilai maksimum Rp 1.000.000,- dari perusahaan asuransi PT. ASURANSI BHAKTI BHAYANGKARA.
Biaya: 15.000,-
4. Administrasi SIM Baru
Tahap ini saya hanya membayarkan ke loket administrasi pembuatan SIM baru uang sebesar Rp 75.000,- ditambah Rp 1.000,- untuk bantuan sumbangan, tepatnya saya lupa untuk sumbangan apa 
Biaya: Rp 76.000,-
Ujian Tertulis dan Praktek
Sebenarnya cukup hanya membayarkan Rp 10.000,- untuk administrasi di tahap ini, tapi yah maklumlah Indonesia adalah negara calo atau saya sebut saja negara kita ini Calonesia, cukup keren kan? Calo di Samsat Daan Mogot tidak hanya di luar yang berpakaian seperti preman, tetapi ternyata calo berseragam Polisi juga sangat banyak di bagian dalam, termasuk di loket untuk mengikuti ujian tertulis tersebut. Awalnya sih saya tidak bertanya macam-macam, sengaja untuk memancing si Pak Polisi… dan benar saja dia langsung berkata begini pada saat saya menyerahkan formulir aplikasi untuk pembuatan SIM baru, “Mau ngurus sendiri atau mau dibantu?” Dan inilah kata-kata sakti dari Pak Polisi.
Langsung saja aku tanya, “Berapa Pak kalo dibantu?”
Dan dia pun menjawab, “Tiga dua aja…”
“Tiga ratus dua puluh ribu Pak?”
“Iya…”
“Gak kurang lagi?”
“Nggak…”
Singkat kata aku pun akhirnya menawar sampai si Pak Polisi menurunkan tarifnya menjadi Rp 310.000,-.
Sulit memang hidup di negara Calonesia ini… mau menghindari percaloan malah ditodong oleh calo yang menjabat penegak hukum sekaligus. Seperti kata-kata sentilan dari seorang bapak di Samsat, “Untuk menghindari membayar ke Polisi Lalu Lintas kita harus membayar di sini…”
Aku jadi teringat pengalaman teman sekantor sewaktu dia mengurus SIM, dia ikut ujian tertulis sampai mengulang 2 kali tapi tetap hasilnya Tidak Lulus. Berdasarkan saran dia jugalah akhirnya aku memutuskan untuk ikut jalur percaloan itu… mau gimana lagi… tidak mungkin aku harus bolak-balik Serpong - Daan Mogot hanya untuk di-TidakLulus-kan, apalagi sampai berulang-ulang…
Akhirnya dengan mengisi lembar jawaban ujian tertulis secara acak (hebat, gak lihat soalnya tapi bisa menjawab, hehehe) dan mengikuti ujian praktek langsung… yang disederhanakan juga dengan membayar Rp 15.000,- ke si CS yang disuruh Pak Polisi 310 ribu untuk menuntunku ke tiap proses selanjutnya.
Biaya: Rp 335.000,-
Total Biaya: Rp 437.500,-
Jadi jika anda ingin mengurus SIM baru di Samsat Daan Mogot, mohon siapkan kocek sebesar total biaya di atas. Tapi jika anda ingin capek-capek bolak-balik dari rumah anda ke Daan Mogot 3 atau bahkan 4 kali (itu juga kalau langsung diluluskan pada kedatangan ke-4), ya cukup sediakan uang sekitar Rp 150.000,-
Mudah-mudahan informasi dari warga negara Calonesia ini bermanfaat.